Di dalam praktek, tindakan medis terhadap tubuh manusia oleh dokter atau dokter gigi kadang menimbulkan permasalahan yang berujung terjadinya sengketa medis. Biasanya yang dipersengketakan berupa Pelanggaran etika kedokteran pelanggaran disiplin kedokteran; pelanggaran hak orang lain/pasien. Apabila terjadinya pelanggaran disipilin dokter atau dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran tentunya hal tersebut dapat merugikan pasien dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan upaya hukum. Jenis penelitian yang digunakan pada artikel ilmiah ini yaitu normatif dengan mengkaji hukum dengan meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila terjadi pelanggaran disiplin dalam praktik kedokteran oleh dokter atau dokter gigi pasien dapat mengadukan pelanggaran disiplin. Namun, menurut Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 32/2015, keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tidak dimaksudkan untuk tujuan yudisial dan oleh karena itu para hakim pengadilan tidak terikat untuk mematuhinya. Hal ini melemahkan posisi Konsil Kedokteran Indonesia sebagai regulator, Implementasi dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi profesi dokter, sehingga mengakibatkan dokter yang tergugat membuat gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 dengan mengacu pada ketentuan ini, maka tidak sedikit hakim yang berpendapat bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia masuk dalam kategori badan atau pejabat tata usaha Negara. Kesimpulan pada penulisan ini yaitu penegakan disiplin profesi dokter dan dokter gigi seharusnya dipisahkan dari bidang hukum, karena penegakan disiplin ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, mempertahankan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, serta menjaga kehormatan profesi dokter dan dokter gigi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024