Dalam melakukan penelitian ini guna mengerti bagaimana bentuk implementasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang berupaya untuk melindungi Merek di masa perkembangan ekonomi serta persaingan usaha ini berlangsung, era globalisasi membuat berkembangnya perekonomian dunia khususnya di Indonesia, apabila satu perkembangan ekonomi tidak diatur melalui hukum terutama dalam persaingan bisnis atau usaha dikhawatirkan akan menjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak akan terwujudnya cita –cita bangsa Indonesia. Lingkup Hak Kekayaan Intelektual umumnya mencangkup Hak Cipta dan Hak Terkait, Merek, indikasi geografis, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, larangan praktek persaingan curang dan perjanjian lisensi. Tetapi yang menjadi konsen pada penelitian ini adalah mengenai perlindungan merek, dimana Merek menjadi suatu permasalahan dalam bisnis, karena Merek merupakan identitas atas hasil inovasi atau ide yang tidak berwujud yang bisa menimbulkan keuntungan apabila ide atau inovasi tersebut sesuai dengan lingkup masyarakat. Merek selalu dipermasalahkan karena penggunaan Merek yang seharusnya tidak bisa digunakan oleh setiap persaingan dalam usaha karena ada Merek yang sudah didaftarkan secara resmi kepada Negara maka bagi pelaku usaha yang tanpa hak memakai merek yang sudah didaftarkan itu maka secara perdata dan pidana bisa dilakukan upaya hukum, karena Merek yang telah tercatat memperoleh kepastian hukum yang jelas, maka yang melakukan pemakaian tanpa hak bisa dilakukan dengan menggugat pemberhentian semua kegiatan yang terkait dengan merek tersebut berdasrkan UU MIG. Kata Kunci: HKI, Merek, Perlindungan.
Copyrights © 2024