JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 6, Nomor 3, Tahun 2024

Mengkaji Kedudukan Hakim Ad Hoc dalam Menjalankan Kekuasaan Yudikatif di Indonesia

Winarto, Yohanes (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2024

Abstract

Kekuasaan negara termasuk kekuasaan yang menjalankan fungsi yudikatif jelas dijalankan oleh seorang hakim karir, hal ini ditegaskan pula dengan ketiadaan pengakuan terhadap hakim Ad Hoc yang merupakan State auxiliary organ. Kedudukan hakim ad hoc di Indonesia masih belum jelas, apakah menjadi bagian dari pejabat negara yang menjalankan fungsi yudikatif atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait kedudukan hakim ad hoc di dalam peradilan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode non-doktrinal ini. Berdasarkan pembahasan artikel ini terlihat jelas bahwa hakim ad hoc secara pengaturan perundang-undangan tidak dapat dianggap sebagai penyelenggara kekuasaan yudikatif. Ketiadaan kewenangan hakim tipikor ad hoc sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif juga terlihat jelas dengan adanya Pasal 58 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara tegas menyebutkan bahwa hakim impermanent atau ad hoc bukan merupakan pejabat penyelenggara kekuasaan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim ad interim atau ad hoc tidak dapat dikategorikan sebagai hakim yang sejajar dengan hakim karir atau sebagai pejabat pelaksana kekuasaan negara, khusunya kekuasaan negara terkait dengan kekuasaan yudikatif di lingkungan peradilan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...