Kekuasaan negara termasuk kekuasaan yang menjalankan fungsi yudikatif jelas dijalankan oleh seorang hakim karir, hal ini ditegaskan pula dengan ketiadaan pengakuan terhadap hakim Ad Hoc yang merupakan State auxiliary organ. Kedudukan hakim ad hoc di Indonesia masih belum jelas, apakah menjadi bagian dari pejabat negara yang menjalankan fungsi yudikatif atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait kedudukan hakim ad hoc di dalam peradilan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode non-doktrinal ini. Berdasarkan pembahasan artikel ini terlihat jelas bahwa hakim ad hoc secara pengaturan perundang-undangan tidak dapat dianggap sebagai penyelenggara kekuasaan yudikatif. Ketiadaan kewenangan hakim tipikor ad hoc sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif juga terlihat jelas dengan adanya Pasal 58 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara tegas menyebutkan bahwa hakim impermanent atau ad hoc bukan merupakan pejabat penyelenggara kekuasaan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim ad interim atau ad hoc tidak dapat dikategorikan sebagai hakim yang sejajar dengan hakim karir atau sebagai pejabat pelaksana kekuasaan negara, khusunya kekuasaan negara terkait dengan kekuasaan yudikatif di lingkungan peradilan.
Copyrights © 2024