Perkembangan lelang terbagi menjadi dua metode yaitu lelang menggunakan proses Konvensional (tanpa internet) dan lelang menggunakan media internet. Perkembangan lelang melalui internet ini tidak terlepas dari banyaknya kredit bermasalah yang terjadi pada saat ini, sehingga proses lelang mengalami inovasi agar dapat menjalankan proses lelang dengan cepat. Lelang menggunakan internet diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat ialah Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Lelang Eksekusi dan Lelang Sukarela Terhadap Objek Jaminan Fidusia serta Dampaknya terhadap Pemenuhan Kepentingan Para Pihak yang Terlibat?.Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian dapat di simpulkan Bahwa Bahwa Balai Lelang Swasta dalam menentukan mekanisme pelaksanaan lelang eksekusi dan lelang sukarela memiliki peran yang signifikan dalam pemenuhan kepentingan para pihak yang terlibat. Lelang eksekusi, yang biasanya dilakukan untuk menyelesaikan sengketa atau memenuhi kewajiban hukum, sering menghadapi tantangan seperti proses administrasi yang rumit dan resistensi dari pihak debitur
Copyrights © 2024