PSAK 73 adalah standar akuntansi sewa terbaru yang mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020 dan merupakan hasil adopsi dari IFRS 16. PSAK 73 ini mengarah pada kapitalisasi sebagain besar sewa saat ini oleh penyewa (leese). Dalam penelitian ini penulis menganalisis implikasi pasca penerapan PSAK 73 pada laporan keuangan perusahaan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif, dan data dari penelitian ini diambil dari situs resmi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2020. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa angka pada laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengalami perubahan yang sangat signifikan pada tahun pertama yang merupakan implikasi pasca diterapkannya PSAK 73 yaitu terhadap uang muka dan beban dibayar di muka, dana cadangan pemeliharaan pesawat dan uang jaminan, liabilitas sewa, liabilitas estimasi biaya pengembalian dan pemeliharaan pesawat, liabilits tidak lancar lainnya, beban opersional penerbangan dan beban pemeliharaan dan perbaikan.
Copyrights © 2024