Harta warisan merupakan segala yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Harta waris dalam adat minangkabau terdiri dari dua yaitu sako dan pusako. Di daerah minangkabau sistem keturunannya berbeda dari daerah yang lain, yaitu sistem matrilineal yang dimana berdasarkan garis keturunan ibu. Harta warisan salah satu yang bisa menyebabkan masalah diantara para ahli waris yang tidak jarang berakibat fatal. Harta warisan bisa saja dijual oleh salah satu pihak dari ahli waris nya atau orang lain,dan didalam adat minang harta pusaka tidak boleh dijual tanpa adanya alasan yang kuat. Maka dari itu peran notaris sangat penting dimana seorang notaris bisa melakukan wewenang atau kewajibannya tidak bertentangan dengan undang-undang atau kode etik yang berlaku bagi seorang notaris, dan yang dapat dilakukan seorang notaris dalam warisan suatu adat didaerah nya bekerja dalam hal ini adat minangkabau
Copyrights © 2024