Perlindungan Hukum adalah pemberian jaminan atas keamanan, ketentraman, kesejahteraan dan kedamaian dari perlindungan atas segala bahaya yang mengancam pihak yang dilindungi. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2004 yaitu setiap perbuaatan terhadap penderitaan secaara fisik, seksual, pssikologis, dan atau, penelantaran rumah tangga atau acaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawaan hukum. Jenis penelitian ini bersifat jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan mempergunakan data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen yang nantinya dta tersebut akan di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian Perlindungan hukum yang di berikan oleh P2TP2A adalah dengan cara pendampingan; bantuan hukum; menjamin kerahasiaan. Kendala yang di alami oleh P2TP2A dalam melakukan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yaitu, 1. Pihak korban dan keluarga korban tidak mau memberikan keteragan akan adanya kekerasan dalam rumah tangga karena merasa malu; 2. Kasus KDRT biasanya tidak dilanjutkan pada tahap selanjutnya karena korban memilih mencabut laporannya dengan alasan memilih menerima keutuhan keluarga. Sedangkan Upaya yang di lakukan oleh P2TP2A yaitu melakukan penyuluhan karena disetiap kampung ada unitnya tersendiri guna untuk memberikan arahan kepada masyarakat mengenai kekerasan dalam rumah tangga. (Pencegahan, penanganan, pemulihan).Kata kunci : Perlindungan Hukum, Korban, P2TP2A Kabupaten way kanan
Copyrights © 2024