Pelayanan Aduan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Humbang Hasundutan. Masyarakat mengajukan aduan melalui Aplikasi Halo Satpol PP ketika merasa tidak nyaman dengan kehadiran ODGJ yang berteriak, memukul, memaksa, mengancam dengan benda tajam atau tindakan buruk lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelayanan Aduan ODGJ Melalui Aplikasi Halo Satpol PP yang merujuk pada konsep Zeithaml melalui 5 dimensi yang mengukur kualitas pelayanan yaitu Tangibel, Reliability, Responsiviness, Assurance dan Empathy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi assurance dan empathy sudah menunjukan hasil baik, namun ketiga dimensi lainnya masih dinilai belum optimal karena beberapa indikator yang masih memiliki catatan buruk. Dimensi Tangibel belum menunjukkan kenyamanan tempat pelayanan, dimensi Reliability menunjukkan petugas belum menguasai penggunaan alat bantu pelayanan dan SOP yang belum dipublikasikan, serta dimensi Responsiviness yang menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum mengetahui adanya layanan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kualitas Pelayanan Aduan ODGJ melalui aplikasi halo Satpol PP dinilai cukup baik, karena hampir seluruh indikator pelayanan sudah berjalan dengan baik. Meskipun demikian masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki atau diperhatikan guna kualitas pelayanan lebih optimal.
Copyrights © 2024