Masuknya santet dalam KUHP merupakan hal yang menarik untuk dibahas. Sebab, keduanya berada pada dimensi yang berbeda. KUHP dengan nalar logisnya, sedangkan santet dengan kekuatan magisnya. Menarik pula untuk membahas bagaimana pandangan ‘Alī Al-Ṣābūnī sebagai ulama kontemporer dalam melihat praktek santet. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana delik santet dalam KUHP Kolonial dan KUHP Nasional, dan bagaimana pandangan ‘Alī Al-Ṣābūnī terhadap delik santet. Penelitian ini merupukan penelitian hukum normatif dengan KUHP sebagai sumber hukum, dengan pendekatan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa santet dalam KUHP menggunakan delik formil dan tidak menjadikan santet sebagai fokus utama, melainkan delik lain seperti menawarkan, menjual, memberikan harapan. Delik yang demikian sesuai dengan konsep yang dibawa oleh Al-Shāfi’ī dalam tafsir ‘Alī Al-Ṣābūnī, bahwa memang pada dasarnya santet bukanlah delik. Sebab, perbuatan yang termasuk delik dalam santet justru di luar perbuatan santet seperti menjual dalam KUHP dan membunuh dalam konsep Al-Shāfi’ī.
Copyrights © 2024