Kewajiban sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia menjadi suatu keharusan setelah ditetapkannya Undang-undang Jaminan produk halal nomor 33 tahun 2014, peralihan pengurusan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) mewujudkan dukungan pemerintah untuk menjadikan Indonesia salah satu produsen produk halal dunia. Untuk menggapai target tersebut, pemerintah melalui BPJPH pada tahun 2021 menyiapkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) seluruh Indonesia, namun pada praktiknya masih terdapat beberapa kendala berkaitan dengan realisasi dari program tersebut, sehingga penting untuk diteliti lebih jauh tentang efektivitas hukum terkait program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini mendapati bahwa program SEHATI merupakan salah satu program yang dilaunching oleh BPJPH kemnterian Agama bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat. Jika dilihat dari teori efektivitas hukum program SEHATI mengacu kepada indikator efektivitas hukum, secara hukum dan penegak hukum telah memenuhi syarat, namun masih terdapat kendala terkait dengan kemudahan yang diberikan, karena masih banyak UMK yang kesulitan untuk mendaftarkan produk melalui aplikasi SIHALAL, begitu pula ketidaksiapan syarat sehingga masih banyak yang belum mendapatkan layanan sertifikasi halal gratis. Program ini sangat baik untuk diterapkan, namun perlu penyesuaian regulasi pendukung.
Copyrights © 2024