Pernikahan merupakan suatu janji perikatan yang sakral yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan pasangan menjadi sepasang suami-isteri. Pada dasarnya setiap agama memiliki ketentuan tersendiri mengenai pernikahan. Dalam fakta lapangan banyak sekali temukan pernikahan beda agama, khususnya temuan ini terdapat di Indonesia, dimana pernikahan beda agama dilaksanakan sehingga praktik ini menjadi perbincangan yang hingga saat ini dan dalam praktik yang terjadi banyak juga umat Islam yang masih melakukan pernikahan beda agama. Dalam penelitian yang berbasis penelitian pustaka ini bertujuan untuk meneliti mengenai bagaimana pandangan HAM BARAT dan HAM ISLAM memandang mengenai praktik pernikahan beda agama di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan hasil bahwa Dalam kacamata HAM Barat dapat di simpulkan bahwa Kompilasi Hukum Islam sebagai landasan hukum perkawinana beda agama di indonesia, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang universal yang sifatnya antroposentri. Kebebasan beragama seakan sebuah ancaman bagi pandangan HAM Barat di Indonesia. Adapun dalam HAM Islam pelarangan perkawinan beda agama dalam KHI merupakan hal yang wajar dan benar dalam perspektif HAM Islam. HAM dan norma dalam masyarakat. Dalam hal kebebasan membentuk suatu keluarga harus mengedepankan nilai-nilai agama daripada antroposentri, Inilah yang menjadi pembeda dengan HAM Barat yang antrophosentris, HAM Islam bukan saja mengakui hak antar sesama manusia (huququl ibad) tetapi hak itu dilandasi atas kewajiban asasi manusia yang sifatnya mengikat untuk mengabdi kepada Allah swt (huququllah) yang sifatnya teosentris.
Copyrights © 2024