Diskusi yang disajikan pada artikel ini ialah tentang penelaahan asas yang dipakai hakim dalam menyelesaikan dinamika perkara kewarisan Islam gugatan antara Ibu tiri dan anak dengan Nomor 3116 / Pdt.G / 2022 / PA.Smdg. Menggunakan metode studi pustaka, jenis data kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, Upaya hakim pada penyelesain perkara kewarisan bersifat aktif dan berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Kedua, putusan Hakim dengan Nomor 3116 / Pdt.G / 2022 / menolak pemisahan harta bersama dengan alasan tidak terpenuhinya bukti-bukti yang diajukan Penggugat, selain itu hakim berpandangan pada aspek maqasid syariah dalam menjaga Hifzh al-mal dan hifzh al irdh. Kemanfaatan untuk para pihak berhak mendapatkan bagian dari harta warisannya, berhak mengurus bersama, serta hubungan para pihak tetap terjalin sebagai hubungan ibu dan anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024