Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam memenuhi hak pendidikan inklusif yang ditinjau dari undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta faktor pendukung dan penghambatnya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Normatif, yang merupakan suatu metode penelitian yang mengkaji berdasarkan bahan-bahan hukum yang fokus pada membaca dan mempelajari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini di lakukan untuk mngetahui mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam memenuhi hak pendidikan inklusif yang ditinjau dari undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pemenuhan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas?. Dengan menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian adalah 1) Bentuk perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam memenuhi hak pendidikan inklusif dapat dikategorikan menjadi dua bentuk perlindungan, pertama perlindungan hukum dalam konsep berbagai peraturan yakni mulai dari Undang-undang Dasar Tahun 1945 beserta aturan turunanya dan Kedua perlindungan hukum dalam bentuk atau konsep Hak Asasi Manusia yang merupakan konsep yang mencerminkan bahwa manusia adalah seorang makhluk sosial yang didalamnya ada hak-hak yang harus dihormati, dilindungi serta dijunjung tinggi, yang bersifat mendasar (Fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat kerana hakikat dan kodratnya sebagai manusia. 2) Dukungan dari dalam diri anak penyandang disabilitas merupakan faktor pendukung yang berperan besar terhadap keberhasilan dalam pemenuhan pendidikan anak penyandang disabilitas yakni dengan kemampuan penyesuaian sosial. Kata Kunci: Penyandang Disabilitas; Pendidikan Inklusif; dan Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2024