Pernikahan dini merupakan praktik dimana seseorang menikah pada usia relatif muda, biasanya dibawah 18 tahun. dalam beberapa kasus pernikahan dini bisa terjadi karena adanya beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, faktor sosial, faktor budaya, faktor agama yang mendukung praktik tersebut.pernikahan dini memiliki dampak yang sangat merugikan, terutama pada remaja perempuan. metode yang kami lakukan adalah pemberian psikoedukasi pada anak remaja di SMP NU Sunan Kalijogo yang bertujuan untuk mengedukasi terkait pernikahan dini dengan materi 10 dimensi kesiapan pernikahan. hasil psikoedukasi dari siswa SMP NU Sunan Kalijogo menunjukan bahwa adanya peningkatan tentang pemahaman bahaya dan dampak dari pernikahan dini sebagai harapan siswa SMP NU Sunan kalijaga bisa menerapkan edukasi untuk menjaga masa depan mereka sendiri
Copyrights © 2024