Latar Belakang: Pelayanan keperawatan harus disertai dengan etika yang merupakan nilai-nilai dan prinsip yang diyakini oleh profesi keperawatan dalam melaksanakan tugasnya. Prinsip Justice mengacu pada kesetaraan dalam bidang keperawatan, perawat harus berlaku adil dan memastikan semua pasien menerima akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannyaMetode: Pendekatan analisis mengggunakan konsep Walker dan Avant (2019) Data dikumpulkan dari berbagai sumber yaitu Google Scholar, PubMed dan Sciencedirect.Hasil: Konsep dan definisi operasional dari prinsip justice, atribut, anteseden, konsekuensi, dan referensi empirisKesimpulan: Referensi empiris justice yaitu Hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan, kesetaraan, perlakuan yang sama sesuai dengan kebutuhannya demi mencapai kualitas pelayanan yang maksimal serta meminimalisir kesenjangan kesehatan.
Copyrights © 2024