Kesadaran untuk mengakhiri stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap manusia dengan alasan apa pun merupakan cita-cita luhur para pendiri bangsa sebagaimana terlihat dalam rumusan Pancasila, UUD 1945, dan beberapa peraturan peurndang-undangan lainnya di Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap tersangka dan terdakwa. Tersangka dan terdakwa telah dipandang sebagai subjek dengan hak asasi yang melekat, sehingga harus dihormati dan dilindungi. Beberapa hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang antara lain adalah hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan bantuan hukum. Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bekerja sama dengan Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Yogyakarta melaksanakan pengabdian hukum dalam rangka memastikan tahanan mengetahui dan menyadari hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan hingga memfasilitasi para tahanan yang membutuhkan layanan berupa penyuluhan hukum, kosultasi hukum, dan bantuan hukum secara gratis.   Abstract Protection of Human Rights for Suspects and Defendants in the Correctional System at Class IIA Detention Center, Yogyakarta City.The fervent commitment to eradicate stigma, discrimination, and violence against individuals on any grounds stands as a lofty aspiration, echoing the principles enshrined in Pancasila, the 1945 Constitution, and various legislative enactments. Of particular significance is the realm of the penal system, which espouses the principles of rehabilitation and social reintegration for individuals designated as suspects and defendants. These individuals are regarded as subjects possessing inherent human rights that demand due respect and protection. The delineation of the rights accorded to suspects and defendants is delineated within the framework of the Criminal Code and Law Number 22 of 2022 concerning Corrections. This legal corpus enumerates privileges such as the entitlement to legal counseling, legal consultation, and legal assistance. The Collaborative Initiative between the Legal Consultation and Assistance Center (PKBH) at the Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, and the Class IIA Detention Center in Yogyakarta City exemplifies a dedicated legal service endeavor. This involves facilitating detainees who require services such as legal counseling, legal consultation, and legal assistance, all provided free of charge.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024