Perdagangan internasional antar negara yang dibawahi WTO (World Trade Organization)dimaksudkan untuk mempermudah negara anggotanya melakukan perdagangan secarabilateral maupun multilateral. Namun ada kalanya perdagangan anatar negara anggoataWTo tidak berjalan dengan mulus dan pada saat itu juga WTO akan memberi titik terangterhadap permasalahan yang muncul. Salah satu sengketa perdagangan yang terjadi padaIndonesia sebagai anggota WTO adalah sengketa impor daging ayam dari Brasil. Sengketaini berawal sejak tahun 2009 karena Indonesia yang ketat terhadap hal ini yakni penandaanlabel halal pada setiap makanan non-haram. Melihat perlakuan Indonesia dalam membatasiimpor daging ayam dari negaranya, Brasil melaporkan Indonesia ke WTO karena telahmelanggar peraturan WTO yakni kebijakan proteksi perdagangan. Adapun tujuan daripenulisan artikel jurnal ini yakni untuk mengetahui apa penyeab terjadinya sengketaperdagangan internasional terkait impor daging ayam yang terjadi pada Brasil dan Indonesiaserta untuk mengetahui apa peran WTO (World Trade Organization dalam menanganipermasalahan kedua ini. Tulisan ini menggunakan metode penulisan kualitatif sertamenggunakan kerangka teori berupa teori kebijakan luar negeri.
Copyrights © 2024