Investasi merupakan penempatan dana pada suatu aset dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terdapat berbagai instrument investasi yang diperjualbelikan di Indonesia, salah satunya adalah saham. Saham merupakan instrument investasi yang populer di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari jumlah investor pasar modal yang meningkat 92,99% pada 2021. Perkembangan keuangan syariah yang juga cukup pesat membuat urgensi untuk mengembangkan pemodelan syariah juga meningkat. Salah satu model dengan asumsi yang tidak kontradiksi dengan prinsip syariah adalah Capital Asset Pricing Model (CAPM). CAPM digunakan untuk melakukan perkiraan terhadap hubungan risiko dengan return yang diharapkan dan menentukan harga dari aset. Return merupakan keuntungan yang akan diperoleh atas waktu dan risiko yang terkait dengan investasi yang dilakukan. Sedangkan risiko merupakan tingkat potensi kerugian yang timbul karena perolehan hasil investasi tidak sesuai dengan harapan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui formula CAPM dengan menggunakan asumsi syariah dan juga membandingkan portofolio berdasarkan CAPM Konvensional dan CAPM Syariah. Pada CAPM Konvensional terdapat variabel risk free rate atau tingkat bunga bebas risiko yang tidak sesuai dengan syariah islam. Oleh karena itu, pada penelitian ini variabel tersebut dihilangkan dan diganti dengan imbal hasil pada Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII) pada periode Desember 2021 – Mei 2022 sejak Januari 2012 sampai November 2021. Hasil model dari CAPM Syariah dengan mengintegrasikan zakat dalam model tidak memberikan persamaan yang berbeda dengan CAPM Konvensional. Tingkat risiko untuk portofolio CAPM Konvensional dan CAPM syariah adalah sebesar 0,04167 dan 0,04062. Sedangkan untuk tingkat return untuk portofolio CAPM Konvensional dan CAPM Syariah adalah sebesar 1,0652% dan 1,0176%.
Copyrights © 2023