Penelitian ini membahas tentang pemenuhan nafkah anak murtad pasca perceraian orang tuanya pada Putusan Nomor 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis masalah perlindungan hukum terhadap pemenuhan nafkah anak murtad pasca terjadinya perceraian orang tuanya dalam tinjauan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahanbahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research), dengan merujuk kepada dokumen-dokumen atau literatur yang terkait dengan perkara nafkah anak dan putusan yang dibahas. Selanjutnya bahan-bahan tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam Putusan Nomor 428/Pdt.G/2021/PA.Sgta dalam pertimbangannya telah mendasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), hukum positif, dan hukum Islam dengan menghukum ayah kandung untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meskipun anak-anak tersebut sudah berpindah agama (murtad). Putusan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi anak murtad pasca terjadinya perceraian, karena telah memberikan kepastian hukum untuk terpenuhinya hak-hak anak berupa nafkah bagi mereka sampai dewasa, atau dapat mengurus diri sendiri dan mandiri, atau sekurang-kurangnya anak tersebut telah berusia 21 tahun, atau jika anak tersebut telah menikah.
Copyrights © 2024