Putusan Nomor 501/Pid.B/2022/PN.Kdi merupakan putusan yang mengundang polemik karena dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. Kasus yang menjadi objek putusan ini berkaitan dengan tindak pidana perzinaan. Dalam putusan ini, majelis hakim menilai bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formil yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif. Analisis dilakukan melalui penggabungan pendekatan kasus dan konseptual. Hasil penelitian mengungkapkan beberapa alasan yang melatarbelakangi putusan tersebut. Pertama, dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga unsur-unsur delik yang didakwakan tidak terhubung dengan fakta-fakta materiil yang relevan. Kedua, meskipun dakwaan jaksa penuntut umum memiliki kekurangan, majelis hakim tidak seharusnya langsung menyatakan batal demi hukum, karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 194 KUHAP. Ketiga, pembatalan dakwaan tidak sesuai dengan jenis putusan akhir dalam perkara ini. Keempat, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022, jaksa penuntut umum seharusnya mengajukan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Kendari agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Copyrights © 2024