Artikel ini bertujuan menyajikan informasi tentang maslahah mursalah dan sadd adz-dzariah sebagai salah satu hujjah yang diperselisihkan Ulama dan Aplikasi dari maslahah mursalah dan sadd adz-dzariah terhadap praktik inseminasi buatan atau bayi tabung serta menjelaskan tantangan pembaharuan hukum islam di era kontemporer. Dalam penulisan artikel ini metode yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif, dengan melakukan studi pustaka atau penelitian perpustakaan . Studi pustaka adalah cara yang dilakukan oleh peneliti guna mengumpulkan informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang atau akan diteliti. Penulisan artikel ini menghasilkan kesimpulan Hukum inseminasi buatan atau bayi tabung adalah boleh (halal) apabila sperma dan ovum berasal dari suami istri yang sah, dan rahim yang digunakan juga rahim istri. Hukum ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, kaidah-kaidah ushul fiqih, dan fatwa-fatwa ulama. Namun jika sperma berasal dari orang lain (donor) atau dari bank sperma yang bercampur baur, maka hukumnya haram. Tantangan pembaharuan hukum keluarga Islam yang terakhir adalah diperlukannya analisis yang tajam dan mempertimbangkan segala aspek, mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang kompleks. Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu melahirkan penelitian-penelitian lanjutan lainnya yang mampu mengkaji tentang pembaharuan hukum keluarga Islam.Kata Kunci : Maslahah Mursalah, Sadd adz-dzariah, Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung
Copyrights © 2024