Munculnya problematika dalam masyarakat tentang pernikahan yang teratat dan tidak tercatat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan siri adalah salah satu jenis perkawinan yang diadakan di luar legalitas Negara. Namun faktanya ada 25% masyarakat Indonesia melakukan nikah siri dan nikah secara adat. Pada tahun 2023 ada 5.526 kasus KDRT di Indonesia. Penelitian ini mengungkapkan kedudukan Undamg- Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bagi pernikahan siri dan Bagaimana Negara memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pada pernikahan siri? Merode yang digunakan adalah kualitatif dengan yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini adalah adanya perbedaan tafsir para hakim dalam mengambil keputusan pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di pernikahan siri. Sebagian hakim berpedoman pada UU PKDRT dan sebagian lainnya pada KUHP. Perkawinan siri bisa mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agar mendapat penetapan menjadi pernikahan yang sah dan mendapat perlindungan hukum.
Copyrights © 2024