Kajian ini membahas dua konsep penting dalam ilmu ushul fiqih, yaitu ‘Am (umum) dan Takhsis (pengkhususan). Kedua prinsip ini memainkan peran kunci dalam memahami dan menafsirkan teks-teks hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadis. ‘Am merujuk pada lafadz yang cakupannya luas dan meliputi semua yang dimaksud, sementara Takhsis membatasi atau mengecualikan cakupan tersebut pada kasus tertentu. Kajian ini menjelaskan pengertian, ciri-ciri, serta jenis-jenis lafadz ‘Am dan Takhsis, termasuk takhsis muttasil dan munfasil. Dengan pemahaman ini, para ulama dapat menginterpretasikan hukum syariah secara konsisten, mengatasi potensi kontradiksi dalam teks, dan menghasilkan keputusan hukum yang lebih adil dan relevan. Studi ini juga menunjukkan bahwa interaksi antara ‘Am dan Takhsis mencerminkan fleksibilitas hukum Islam dalam menyesuaikan diri dengan beragam situasi dan kebutuhan.
Copyrights © 2024