Ekonomi syariah memiliki landasan filosofis yang berakar pada ajaran Islam, di mana prinsip maslahah (kemaslahatan) menjadi salah satu pilar utamanya. Konsep maslahah menekankan pada upaya menciptakan keseimbangan antara manfaat individu dan masyarakat, serta memastikan kesejahteraan duniawi dan ukhrawi. Maslahah bertujuan melindungi lima kebutuhan pokok manusia (al-kulliyat al-khamsah), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ekonomi, prinsip ini diterapkan pada berbagai sektor, seperti perbankan syariah, pengelolaan zakat dan wakaf, serta kebijakan publik. Dengan orientasi pada keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan universal, maslahah memastikan kegiatan ekonomi tidak hanya berfokus pada keuntungan material, tetapi juga nilai-nilai etika. Artikel ini bertujuan untuk menggali lebih dalam landasan filosofis maslahah dalam ekonomi syariah, serta menyoroti aplikasinya dalam menciptakan sistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024