Dalam aspek pengumpulan zakat, irisan pengumpulan zakat di lapangan masih mungkin terjadi, jika koordinasi mengabaikan aturan tentang lingkup kewenangan pengumpulan zakat. Sedangkan dalam aspek penyaluran zakat, masih memungkinkan terjadinya tumpang tindih bantuan antar BAZNAS Kabupaten/ Kota dengan BAZNAS Propinsi karena mengacu kepada Standar Operasional Prosedur masing-masing yang mengakomodasi penyaluran zakat ke berbagai mustahik. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui model koordinasi untuk menghindari irisan pengumpulan dan penyaluran zakat serta meningkatkan daya guna zakat. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yaitu amil dan komisioner BAZNAS se-Sumatera Barat. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data berdasarkan teknik dari Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini yaitu model koordinasi horizontal dilakukan dengan baik secara tatap muka maupun memanfaatkan media online yang tergambar pada model utama koordinasi yaitu persiapan koordinasi, kegiatan koordinasi, dan hasil koordinasi. Kemungkinan terjadinya tumpang tindih pengumpulan dan penyaluran zakat sudah diantisipasi oleh BAZNAS se-Sumatera Barat dengan persiapan koordinasi yang matang dan pelaksanaan koordinasi pengumpulan yang patuh terhadap regulasi lingkup kewenangan pengumpulan dan koordinasi teknis penyaluran bantuan sehingga menghasilkan nilai manfaat tinggi dari koordinasi. Sistem Operasional Prosedur penyaluran zakat yang mengakomodasi penyaluran zakat ke berbagai mustahik, ketidakcukupan informasi tentang profil mustahik memungkinkan terjadinya tumpang tindih data mustahik yang dibantu.
Copyrights © 2024