Koperasi adalah tulang punggung Ekonomi Bangsa, meski demikian masih banyak sisi aturan yang belum diketahui oleh Pengusaha Koperasi termasuk dari sisi perlindungan dan pemberdayaan-nya. Tujuan pengabdian ini Pertama, untuk mendeskripsikan Perspektif Hukum Pengaturan koperasi di Indonesia? Dan kedua, untuk mendeskripsikan Perlindungan dan Pemberdayaan koperasi Menuju Kemandirian Koperasi Indonesia? Metode yang dilakukan adalah telaah aturan hukum terkait pengaturan, perlindungan serta pemberdyaan koperasi. Hasil pengabdian menunjukan perlindungan dan pemberdayaan koperasi adalah kunci menuju kemandirian koperasi Indonesia. Perlindungan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dan keamanan dalam operasional koperasi, termasuk pengawasan ketat terhadap koperasi abal-abal dan penyelesaian sengketa yang efektif. Kemandirian koperasi dapat dilihat dari kemampuan mereka untuk menghasilkan keuntungan secara berkelanjutan, meningkatkan partisipasi anggota, bersaing di pasar, dan mengelola operasional tanpa ketergantungan pada bantuan eksternal. Dengan regulasi yang kuat, perlindungan hukum yang memadai, serta upaya pemberdayaan yang terintegrasi, koperasi dapat memainkan peran optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Secara keseluruhan, pengaturan hukum yang relevan, perlindungan yang memadai, dan pemberdayaan yang terencana akan membawa koperasi Indonesia menuju era kemandirian. Sinergi antara pemerintah, koperasi, dan masyarakat sangat diperlukan agar koperasi tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga motor penggerak kesejahteraan sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025