Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana penyelundupan manusia (etnis rohingya) dan sebab terjadinya penyelundupan imigrasi gelap (etnis rohingya). Tindak pidana ini dikategorikan sebagai imigrasi gelap melakukan tindak pidana penyelundupan manusia yang mana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) UU R.I. No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Tindakan kejahatan penyelundupan manusia (etnis rohingya) merupakan tindakan yang dilarang dalam aturan hukum di Indonesia. Penyelundupan manusia sama saja dengan imigrasi gelap yang masuak ke negara tanpa surat yang sah. Penelitian ini menggunakan medote normatif yang pengaturan hukum, penerapan hukum tindak pidana penyelundupan manusia (etnis rohingya).Kata Kunci: Penyelundupan, Imigrasi Gelap, Etnis Rohingya.
Copyrights © 2023