Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, hubungan antara manusia dengan bumi tidak hanya kehidupan saja, melainkan bumi juga dapat menyediakan kelangsungan hidup bagi manusia.Peranan tanah bagi kehidupan manusia sangatlah penting, karena setiap orang dalam hidupnya membutuhkan tanah sampai mati dan mengingat susunan kehidupan dan struktur ekonominya yang sebagian besarnya masih bersifat agraris. Tanah dalam karakteristik status Indonesia sebagai negara agraris memegang peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik dalam kehidupan ekonomi maupun sosial. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan dalam Pasal 33 ayat (3): “Bumi, air dan kekayaan alam yang di kandungnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kata kunci: tanah; penyelesaian alternatif ; hukum
Copyrights © 2023