Bagi dosen di instansi perguruan tinggi swasta, ada tigga kewajiban dalam tridharma wajib dilaporkan kepada pihak instansi maupun ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) bagi yang sudah bersertifikasi pada srtiap semesternya. Laporan kinerja dosen secara rutin mutlak dilakukan oleh stiap periodenya. Hasil dari pelaporan kinerja akan menjadi pertimbangan dari pihak instansi untuk memberikan bonus, tunjangan, promosi, demosi, dan bahkan penghentian kontrak kerja bagi yang tidak dapat mencapai target kinerja.Ada beberapa persoalan yang peneliti lihat terkait kegiatan monitoring aktifitas dosen, khususnya bagi Perguruan tinggi swasta dan Institut Bakti Nusantara. Dalam hal jumlah dosen khususnya di Institut Bakti Nusantara, institusi ini memiliki dosen yang bersertifikasi berkisar 45%. Tentunya hal ini juga mempengaruhi angka partisipasi dalam melaporkan kinerjanya. Bagi dosen yang belum memiliki sertifikasi sebagai dosen profesional, kesadaran untuk mengumpulkan dan melaporkan bukti kinerja masih belum seperti dosen yang telah tersertifikasi. Hal ini berakibat kepada bukti kinerja dosen yang bersangkutan tidak terekam sepenuhnya, dan tentunya akan merugikan pihak perguruan tinggi.Peneliti menganggap perlu ada sistem informasi yang dapat memonitoring kinerja dosen tanpa memandang apakah dosen tersebut telah bersertifikasi atau belum. Selain itu, sistem yang dirancang harus dapat diakses oleh Dosen, atasan Dosen perguruan tinggi secara online, sekaligus dapat memonitor sejauh mana aktivitas yang telah direncanakan diawal semester.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024