Kesejahteraan hakim memiliki peran penting dalam menunjang independensi dan kualitas putusan peradilan. Penelitian ini menganalisis dampak kenaikan gaji hakim terhadap independensi mereka dalam menghadapi intervensi eksternal serta pengaruhnya terhadap kualitas putusan hukum di Indonesia. Berdasarkan kajian pustaka, ditemukan bahwa stagnasi dalam kenaikan gaji hakim akibat regulasi seperti PP Nomor 94 Tahun 2012 telah memengaruhi integritas mereka, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan). Studi komparatif dengan Amerika Serikat dan Kanada menunjukkan bahwa sistem remunerasi yang adil, seperti constitutional salary protection dan komisi independen, mampu meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme hakim. Penelitian ini merekomendasikan reformasi sistem penggajian hakim melalui RUU Jabatan Hakim guna menciptakan peradilan yang independen, bebas korupsi, dan berorientasi pada keadilan. Dengan kesejahteraan yang memadai, hakim dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Copyrights © 2025