Perjudian sebagai tindak pidana telah menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan di masyarakat, terutama dengan kemajuan teknologi yang mempermudah akses ke platform perjudian daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh lingkungan sosial terhadap maraknya tindak pidana perjudian dalam perspektif hukum pidana. Lingkungan sosial, termasuk faktor-faktor seperti pengaruh keluarga, pergaulan, dan norma-norma masyarakat, berperan penting dalam membentuk perilaku individu terkait perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan sosial yang kurang mendukung, seperti adanya tekanan dari teman sebaya dan kurangnya edukasi moral, dapat meningkatkan kecenderungan individu untuk terlibat dalam perjudian. Di sisi lain, upaya pemerintah dalam pencegahan, meskipun telah dilakukan melalui regulasi dan penyuluhan, masih menghadapi tantangan, terutama dalam pengawasan perjudian daring. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya perjudian, serta peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas perjudian untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat.
Copyrights © 2025