Mogok kerja adalah salah satu hak dasar pekerja yang telah diakui dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia yang pada dasarnya memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menghentikan pekerjaan secara kolektif dalam rangka memperjuangkan kepentingan mereka. Penelitian ini menganalisis mengenai implementasi hak mogok kerja di Indonesia termasuk mekanisme pelaksanaannya, hambatan yang dihadapi, upaya hukum yang dapat dilakukan, serta peran para pemangku kepentingan, seperti pemerintah, pemberi kerja, dan serikat pekerja. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang lebih inklusif dan penegakan hukum yang konsisten, hak mogok kerja dapat diimplementasikan sebagai instrumen yang mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan
Copyrights © 2025