Kota Pekanbaru sudah berkembang pesat dan menjadi pusat pemerintahan Provinsi Riau dalam pendidikan, perdagangan, industri, dan jasa. Pertumbuhan penduduk yang cepat telah membawa dampak dalam ekonomi dan sosial akan tetapi menimbulkan masalah gangguan ketertiban umum. Peraturan Daerah telah dikeluarkan untuk mengatur segala ketertiban yang ada di kota pekanbaru yaitu Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penelitian ini dilatar belakangi oleh keberadaan gelandangan dan pengemis yang meningkat dan masih beraksi di Kota Pekanbaru padahal Satpol PP sudah melakukan penjagaan ketertiban umum melalui penempatan personil dan sosialisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas kinerja serta mengidentifikasi dan menganalisis faktor yang menghambat efektivitas kinerja yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga ketertiban umum di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan teori Etzioni dalam Pratama (2023) yang menggunakan indikator: Adaptasi, Integrasi, Motivasi, dan Produksi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini ditemukan bahwasannya efektivitas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru dalam menjaga ketertiban umum masih belum efektif. Faktor penghambat efektivitas kinerja tersebut adalah penegakan sanksi yang lemah, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya sumber daya manusia dan kurangnya kesadaran masyarakat akibat sosialisasi yang belum merata sehingga berpengaruh terhadap efektivitas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga ketertiban umum di Kota Pekanbaru.
Copyrights © 2025