Implementasi hak menguasai negara (HMN) dalam sektor perikanan di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan sosial-ekonomi nelayan di wilayah pesisir. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, negara berwenang untuk mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Melalui Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, negara mengatur izin usaha perikanan, menjaga keberlanjutan stok ikan, dan melindungi nelayan kecil. Kebijakan seperti penetapan harga minimum ikan dan dukungan dalam pemasaran hasil tangkapan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nelayan. Selain itu, pemerintah berupaya melindungi lingkungan laut dari praktik perikanan yang merusak, seperti pelarangan alat tangkap yang merusak ekosistem. Melalui pengaturan ketat dan kebijakan pemberdayaan nelayan, HMN tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut. Oleh karena itu, implementasi HMN di sektor perikanan berfokus pada penciptaan sistem pengelolaan yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta mendukung kehidupan sosial-ekonomi nelayan sebagai aktor utama dalam pemanfaatan sumber daya perikanan.
Copyrights © 2025