Sistem perbankan ganda di Indonesia menggabungkan perbankan syariah dan konvensional dalam satukerangka peraturan yang menciptakan tantangan terkait harmonisasi hukum. Perbedaan mendasarantara kedua sistem ini, seperti prinsip operasional, produk, dan tujuan, menuntut upaya-upaya integrasiyang efektif dalam regulasi dan kebijakan. Artikel ini membahas tantangan dalam harmonisasi hukum,serta upaya yang telah dilakukan untuk menciptakan regulasi yang adil dan inklusif bagi kedua jenisperbankan. Berdasarkan analisis terhadap regulasi yang mengatur perbankan syariah dan konvensional,serta implikasi dari harmonisasi hukum, artikel ini memberikan rekomendasi untuk memperkuatkoordinasi antara regulator, meningkatkan literasi keuangan, serta mendorong kolaborasi antara banksyariah dan konvensional. Dengan demikian, diharapkan sistem perbankan ganda dapat berkembangsecara efektif, mendukung inklusi keuangan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagiperekonomian Indonesia.
Copyrights © 2024