Kewajiban pajak yang harus dipahami oleh banyak pelaku usaha di sektor pertanian belum dipahami dengan baik, atau mereka memilih untuk menghindarinya. Hal ini disebabkan oleh rendahnya literasi pajak di kalangan petani. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sisi gelap dari implementasi pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas hasil pertanian yang diterapkan pada pengepul dan petani yang bekerja dengan industri/eksportir. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yang menggambarkan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas hasil pertanian. Informan dalam penelitian ini terdiri dari pelaku industri, petani pengepul, dan eksportir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahpahaman masih ditemukan di kalangan petani akibat minimnya pengetahuan tentang pajak, khususnya mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22. Akibatnya, ketidakadilan dalam distribusi beban pajak dirasakan oleh eksportir dan pelaku industri, yang merasa bahwa beban pajak hanya dibebankan kepada mereka. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.03/2022 tentang Tarif PPh 22 atas Hasil Pertanian, beban pajak atas hasil pertanian juga seharusnya ditanggung oleh petani, yaitu sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 2% bagi yang tidak memiliki NPWP.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024