Tulisan ini membahas Politik Kerakyatan (Sila Keempat Pancasila) dan Nilai Hukum dari perspektif Filsafat Hukum. Kajian ini diarahkan pada imperative-imperatif nilai yang melekat pada ‘politik kerakyatan’ Sila Keempat Pancasila. Kajian terhadap masalah dilakukan menggunakan alur dan cara kerja penelitian hukum doctrinal tipe theoritical research, yakni: research which foster a more complete understanding of the conceptual bases of legal principles and of combined effect of a range of rules and procedures that touch on a particular area of activity. Hasil kajian menemukan bahwa: (1). Imperative nilai hukum yang terkadung dalam politik kerakyatan Sila Keempat Pancasila tidak bisa dilepaskan dari konsepsi Sukarno tentang Pancasila sebagai Weltanschauung Indonesia, yakni filsafat tentang kehidupan bersama yang damai dalam negara Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika. (2). Paling sedikit terdapat 4 (empat) Imperatif nilai politik kerakyatan Sila Keempat Pancasila, yakni: (i). Demokrasi harus bernurani, (ii). Kekuasaan harus untuk rakyat, (iii). Pelaksanaan Pemilu harus beradab, (iv). Musyarwarah dan mufakat tentang kepentingan rakyat.
Copyrights © 2024