Seiring berkembangnya era digital, ancaman kejahatan siber menjadi isu yang semakin marak di Indonesia. Meskipun berbagai undang-undang telah diimplementasikan untuk menangani kejahatan siber, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tantangan tetap muncul, terutama dalam penanganan kejahatan siber lintas negara. Kekosongan hukum dan perbedaan regulasi antarnegara memperumit kerja sama internasional yang efektif. Studi ini membahas dampak globalisasi digital terhadap peningkatan kejahatan siber di Indonesia, serta menyoroti berbagai tantangan hukum dalam menegakkan keadilan terhadap pelaku kejahatan siber dari luar negeri. Dengan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menganalisis kebijakan yang ada dan pentingnya peningkatan kolaborasi internasional untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan siber lintas batas.
Copyrights © 2024