Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian piutang dalam budaya Mewalo suku Pamona di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah. Masyarakat Pamona memiliki kebiasaan membawa atau memperdagangkan barang-barang (posintuwu) yang dapat berupa uang tunai, beras, atau ternak, pada setiap pertemuan. Kegiatan yang disebut Mewalo ini menimbulkan piutang dari pihak yang membawa materi. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan etnografi. Hasil penelitian menemukan tiga makna piutang dalam budaya Mewalo suku Pamona, yaitu pondika (aset), pompatoka (persiapan kumpul), dan Sintuwu ri Pokasangkompo (satuan). Makna-makna tersebut menjadi dasar masyarakat untuk melestarikan budaya gotong royong dalam kegiatan Mewalo sebagai bentuk persatuan dalam ikatan kekeluargaan di antara masyarakat Pamona.
Copyrights © 2024