Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 2 No. 02 (2024): Desember

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERCERAIAN: STUDI DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEBUMEN

Restu Yuliani, Esti (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2025

Abstract

Salah satu fenomena sosial yang menarik untuk diteliti adalah perceraian. Ketertarikan peneliti terhadap masalah ini muncul dari kompleksitas faktor-faktor yang menyebabkan perceraian, yang tidak hanya melibatkan kedua pihak, seperti kekerasan, perlakuan buruk, dan ketidakcocokan, tetapi juga dipengaruhi oleh masalah ekonomi, keberadaan pihak ketiga, dan perselingkuhan. Penelitian ini memfokuskan penelitiannya terhadap faktor-faktor penyebab perceraian dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Objek penelitian berada di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, dengan responden suami atau istri yang sedang mengurus proses perceraian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang berpengaruh langsung terhadap perceraian di Kabupaten Kebumen meliputi perselingkuhan, masalah ekonomi, ketidakharmonisan, pengabaian tanggung jawab, serta kekerasan dalam rumah tangga. Di sisi lain, ketidakharmonisan juga berperan sebagai faktor yang berpengaruh tidak langsung dalam perceraian. Penelitian ini juga mengungkapkan, bahwa faktor yang paling signifikan terhadap perceraian adalah faktor ekonomi dengan nilai sebesar 0,582, sementara faktor yang memiliki pengaruh paling kecil adalah kekerasan dalam rumah tangga, yang nilainya sebesar 0,053.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Al-Usroh

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Hukum Keluarga Islam Fikih Munakahat Pemikiran Hukum Islam Hukum Perdata Islam Kajian Ushuliyah di bidang hukum domestic Ilmu Falaq Hukum Perkawinan Islam dan Gender Fikih ...