Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui formula penyelesaian yang digunakan oleh Advokat dalam upaya penyelesaian sengketa keluarga melalui jalur non litigasi, dan konstruksi maqashid syariah yang menilai peran Advokat dalam upaya rekonsiliasi perselisihan keluarga dengan cara non-litigasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Data dianalisis menggunakan teknik analisis deduktif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa untuk mendamaikan perselisihan keluarga yang dilakukan oleh advokat, rumus yang dapat digunakan adalah negosiasi, musyawarah dan rekonsiliasi serta peran aktif para pihak yang bersengketa juga diperlukan untuk mewujudkannya secara damai dan bermartabat. Berdasarkan konstruksi maqashid syariah yang menilai peran advokat dalam upaya rekonsiliasi perselisihan keluarga, yaitu secara normatif sangat efektif karena perintah untuk berdamai dalam perkara perdata yang terkandung dalam kode etik advokat sesuai dengan maqashid syariah sebagaimana dinyatakan oleh Jasser Auda berdasarkan pendekatan teori sistemnya bahwa Perdamaian dalam perselisihan keluarga adalah daruuriyyah karena perdamaian dapat membawa manfaat bagi yang bersengketa, yaitu memberikan rasa keadilan dan damai serta menjauhkan diri dari bahaya. Bahwa dalam praktiknya peran seorang advokat untuk mendamaikan perselisihan keluarga tidak efektif karena mereka tidak memahami semangat perdamaian yang terkandung dalam kode etik advokat.
Copyrights © 2024