Bimbingan perkawinan merupakan kebutuhan bagi seseorang yang akan melaksanakan pernikahan, sehingga dalam penerapannya bimbingan perkawinan atau sekolah menjadi istri dan suami diadakan secara mandiri pada komunitas-komunitas atau pelatihan-pelatihan yang secara gencar ingin mengajak seseorang untuk investasi ilmu agar menjadi keluarga sakinah, mawaddah warahmah, juga bimbingan perkawinan secara terstruktur dan diwajibkan sebagaimana dalam perundang-undangan oleh dirjen Bimas Islam dan pelaksanaannya di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan. Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yang selanjutnya disingkat menjadi binwin biasanya diisi dengan beberapa hal yaitu rapa’ (cek data untuk di buku nikah dan administrasi lainnya), memberikan mind mapping atau penggambaran terkait rumah tangga menuju keluarga sakinah mawaddah warohmah yang diisi oleh calon pengantin (catin) disertai harapan yang akan dicapai, perilaku buruk yang harus dihindari dan sebagainya, juga di Kemenag yang diwakili oleh KUA memiliki buku panduan secara fisik dalam melakukan binwin yaitu Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin. Dan di era digital ini perlu pengembangan untuk menanggulangi rendahnya minat baca buku secara fisik dengan terobosan baru yaitu Audiobook Binwin yang dipelopori oleh Habibur Rohman dari Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tikung dan diresmikan secara nasional oleh kementrian agama pada tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melihat fenomena yang terjadi di masyarakat dan mengambil data-data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah Audiobook pada era digitalisasi ini sangat dibutuhkan karena dapat memudahkan bagi calon pengantin mendapatkan ilmu secara praktis saat dalam kendaraan, masak, dan aktififas lainnya dan hal ini juga berguna bagi para penyandang disabilitas khususnya tunanetra.
Copyrights © 2024