Mangrove mencakup sekitar 137.760 km2 dan tersebar di 118 negara-negara di sepanjang garis khatulistiwa merupakan ekosistem lahan basah yang unik dan memilik peran penting bagi masyarakat pesisir. Ekosistem mangrove berperan secara ekologis dan ekonomi bahkan sosial karena memiliki jasa yang substansial bagi manusia dan lingkungan. Di samping dari nilai penting mangrove dan kekayaannya, diperkirakan sekitar 637.000 ha atau 10–33% kawasan mangrove telah terdegradasi dan dikonversi selama beberapa dekade terakhir. Peran kelembagaan lokal diharapkan sebagai salah satu solusi mengatasi degradasi dan meningkatkan peran partisipasi masyarakat lokal dalam upaya rehabilitasi hutan mangrove. Di sisi lain, terdapat kelembagaan lokal yang memiliki keterbatasan untuk membangun upaya pengelolaan hutan mangrove yang berkelanjutan. Tujuan tulisan (policy brief) ini diarahkan untuk menganalisis efektivitas kelembagaan lokal bagi perbaikan kinerja pengelolaan hutan mangrove di pulau kecil. Hasil kajian, merekomendasikan perlunya pengaturan pemanfaatan hak private (kepemilikan Soa) untuk kepentingan bersama; perbaikan kelembagaan lokal untuk membenahi rule in use terutama pada aturan-aturan informasi dan aturan mekanisme keberlanjutan, penyelesaian konflik internal serta penguatan peran kewang dan pemberlakuan budaya Sasi; serta program pemberdayaan dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat.
Copyrights © 2024