Tax Literacy and Leadership Agility: Indigenous Peoples Awareness in Paying Taxes
2024: Resiliensi Indonesia dalam Pusaran Disrupsi Global

Disrupsi Global Pernikahan Sesama Jenis Solusi Pendekatan Sosio Hukum Agama di Indonesia

Darmoko Moersidin, Murry (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2024

Abstract

Pernikahan sesama jenis di Asia adalah legal pada tiga negara, Taiwan, Nepal dan Thailand melalui hitungan suara mayoritas di parlemen yang menganggap bahwa orientasi sexual adalah bagian dari hak asasi manusia, bukan sebagai sebuah perbuatan terlarang dalam agama atau pelanggaran bahkan kejahatan dalam hukum dan masyarakat. Berbeda dengan Brunei yang secara tegas mengeluarkan peraturan tentang larangan LGBT apalagi Pernikahan sesama jenis sebagai kejahatan kemanusiaan. Indonesia dalam zona abu-abu, Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 dianggap sebagai tameng pembebas dosa pemerintah. Penelitian ini mengupas tentang disrupsi global of same sex marriage dengan tiga pendekatan keilmuan: Sosiologi, Hukum dan Agama dalam dominasi, pengaruh dan ketergantungan antara variabel. IRAC style adalah pola penulisan dalam menemukan kesimpulan. Same sex marriage sebagai issue penelitian, apakah memiliki legal formal di Indonesia dan dianalisa serta aplikasinya dalam kemungkinan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Kesimpulan menunjukkan bahwa Indonesia dengan keberagaman individu pada kelompok agama suku tidak memerlukan peraturan tertulis legal formal yang dikeluarkan pemerintah karena agama di Indonesia lebih mendominasi, mempengaruhi dan dijadikan sebagai tempat ketergantungan dibanding hukum dan masyarakat dalam mengatasi Disrupsi Global.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

proceedings

Publisher

Subject

Computer Science & IT Decision Sciences, Operations Research & Management Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Over the last ten years, the world has been gripped by rapid, wide ranging changes. The world today is a society that is experiencing and living a new world order, which many today refer to as the “global and digital society”. Rapid advancements in information technology have made territorial ...