Penerapan hukum keluarga dalam masyarakat Muslim di Eropa menghadapi sejumlah tantangan yang kompleks, baik dari segi budaya, hukum, maupun sosial. Hukum keluarga Islam, yang meliputi aturan tentang pernikahan, perceraian, warisan, dan hak asuh anak, sering kali bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku di negara-negara Eropa yang umumnya berbasis pada hukum sekuler atau tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan-tantangan utama dalam penerapan hukum keluarga Islam di Eropa, serta bagaimana masyarakat Muslim beradaptasi dengan perbedaan tersebut. Metode yang digunakan adalah studi literatur dan wawancara dengan individu-individu yang berpengalaman dalam bidang hukum keluarga Islam di Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan prinsip hukum, ketidaksesuaian antara hukum nasional dan hukum syariah, serta ketegangan sosial dan politik terkait isu keadilan gender menjadi tantangan signifikan. Namun, masyarakat Muslim di Eropa juga menunjukkan berbagai cara adaptasi, seperti melalui penguatan institusi keluarga dalam konteks kebijakan negara, serta peningkatan pemahaman tentang hak-hak individu dalam kerangka hukum yang ada. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai dinamika hukum keluarga Islam dalam konteks masyarakat Muslim yang tinggal di Eropa dan kontribusinya terhadap pemahaman multikulturalisme di dunia Barat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024