Euthanasia adalah prosedur untuk mengakhiri hidup guna mengurangi penderitaan akibat penyakit terminal atau kondisi tak tertahankan. Terdapat dua jenis euthanasia yaitu euthanasia aktif yang merupakan tindakan untuk mengakhiri hidup seseorang secara langsung dan euthanasia pasif yang merupakan penghentian perawatan pada pasien. Indonesia dan Norwegia, adalah negara yang tidak memperbolehkan tindakan euthanasia. Tujuan dari penelitian ini membahas mengenai kebijakan hukum di Indonesia dan Norwegia terkait legalitas tindakan euthanasia bagi pasien dengan penyakit kronis dan tantangan hukum yang dihadapi oleh tenaga medis di Indonesia dan Norwegia dalam menangani kasus-kasus euthanasia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Indonesia melarang euthanasia aktif maupun pasif berdasarkan Pasal 344 KUHP, didukung norma agama dan budaya yang menekankan pelestarian kehidupan. Norwegia melarang euthanasia aktif tetapi mengizinkan euthanasia pasif dalam perawatan paliatif. Kedua negara menghadapi tantangan, di mana tenaga medis mengalami kesulitan dalam mengambil keputusan terkait tindakan euthanasia.
Copyrights © 2024