Praktik khitan perempuan, yang dikenal dalam tradisi Bugis sebagai Makkatte’, dalam konteks hukum Islam dan budaya lokal. Latar belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya memahami tradisi Makkatte’ yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Bugis, meskipun terdapat kontroversi terkait dengan kesehatan dan hak asasi perempuan. Tujuan penelitian adalah untuk mengeksplorasi alasan di balik pelaksanaan khitan perempuan, serta konsekuensi sosial dan kesehatan yang mungkin ditimbulkannya. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap tokoh masyarakat untuk menggali perspektif mereka mengenai praktik ini. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun masyarakat Bugis menganggap Makkatte’ sebagai ritual pengislaman yang penting, terdapat kekhawatiran terkait pelaksanaan khitan oleh sanro yang tidak menjamin kesterilan alat. Penelitian ini juga mengungkapkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status hukum khitan perempuan, dengan beberapa menganggapnya wajib dan lainnya hanya sebagai sunah. Hasilnya menekankan perlunya kolaborasi antara pelestarian tradisi dan penerapan standar kesehatan yang lebih baik untuk melindungi hak-hak individu, terutama perempuan, dalam menjalankan praktik budaya mereka.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024