Journal of Mandalika Literature
Vol. 6 No. 1 (2025)

Unsur Pemerasan Gadai Tanah di Kabupaten Pohuwato di Tinjau dari Aspek Yuridis Sosiologis

Nasrullah, Nasrullah (Unknown)
Lampatta, Muhammad Rizal (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2024

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Secara yuridis, gadai tanah harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Perjanjian gadai tanah harus dibuat dalam bentuk akta yang disusun oleh pemerintah desa; (b) Metode pengembalian atau penebusan gadai tanah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam rumusan Pasal 7 Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960; (c) Tidak diperbolehkan adanya perjanjian gadai tanah yang substansinya memuat syarat-syarat yang berpotensi merugikan pemilik tanah; (d) Dalam hal penebusan uang gadai dalam bentuk emas, selisihnya harus ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. (2) Praktik gadai tanah di Kabupaten Pohuwato bertentangan dari aspek yuridis, namun diterima secara sosiologis dan dianggap sebagai hukum adat yang berlaku di tengah masyarakat apabila dalam situasi mendesak diperlukan pinjaman modal. Meskipun cenderung merugikan pemilik tanah (pemberi gadai), gadai tanah tetap dilakukan oleh masyarakat dan dianggap sebagai bentuk nyata dari prinsip tolong-menolong, sehingga dalam pandangan masyarakat tidak ada istilah “pemerasan” dalam perjanjian gadai tanah. Alasan yang mendasari adalah karena tidak ada unsur pemaksaan dan pihak pemegang gadai datang untuk menawarkan gadai tanah. Selain itu, sebagian masyarakat masih merasa malu, enggan, dan takut untuk mengajukan pinjaman ke bank. (3) Bentuk penyelesaian sengketa antara pemberi gadai dan penerima gadai atas tanah warga di Kabupaten Pohuwato adalah melalui musyawarah, baik yang melibatkan kepala desa maupun hanya musyawarah antara pemberi gadai dan penerima gadai.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jml

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Sebagai sarana penyebarluasan ilmu pengetahuan dan media komunikasi di kalangan masyarakat ilmiah, profesional, atau ...