FinTech Syariah berperan penting dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi manfaat FinTech Syariah dalam memfasilitasi akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, terutama di era digital. Data menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah di Indonesia masih rendah, dengan indeks literasi sebesar 39,11% dan inklusi 12,88%. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini yaitu pendekatan deskriptif kualitatif dan umber data yang digunakan bersifat sekunder, termasuk dokumen akademik, laporan Lembaga keuangan, dan hasil survei terkini. Melalui pemanfaatan teknologi digital, FinTech Syariah dapat mengatasi hambatan akses, memberikan edukasi yang lebih baik, serta memperluas jangkauan layanan keuangan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hasil penelitian ini menunjukkan FinTech Syariah memiliki manfaat sebagai pendorong literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2024