Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanapenerapan sukuk yang ada di Indonesia, dan juga membahas peluang dan tantangan perkembangan Sukuk Mudharabah di Indonesia. Penelitian ini mengggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dengan meninjau literatur dan melakukan analisis data, mempelajari literatur dari berbagai sumber buku, internet, dan juga jurnal penelitian yang memiliki topik yang sama dengan yang dibahas oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengembangkan pasar keuangan syariah, terutama melalui penerbitan sukuk. Dengan beragam jenis sukuk, negara ini telah menjadi pemain utama dalam keuangan syariah global dan terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Sukuk mudharabah, sebagai instrumen pembiayaan syariah berbasis bagi hasil, mengalami perkembangan signifikan yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan produk keuangan syariah, dukungan pemerintah, dan inovasi dalam diversifikasi aset yang mendasari. Meskipun terdapat tantangan, penerbitan sukuk oleh pemerintah dan perusahaan swasta semakin meningkat, mengurangi ketergantungan pada utang konvensional dan mendukung proyek-proyek berkelanjutan. Contoh konkret adalah penerbitan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I oleh PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. dengan total Rp3 triliun. Dengan imbal hasil yang kompetitif, sukuk mudharabah berpotensi menjangkau berbagai segmen investor, termasuk generasi muda, dan dapat menjadi instrumen kunci dalam pembiayaan syariah yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan di masa depan.
Copyrights © 2024